FAKTA BARU Bripka Madih Ngaku Diperas Oknum Polisi: Tak Terbukti dan Langsung Minta Maaf ke Penyidik
Terungkap fakta baru tentang kasus polisi peras polisi yang dialami Bripka Madih. Ternyata Tak terbukti ada pemerasan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Dalam locus atau tempatnya di Kantor Dirkrimum di Kamneg. Kamneg itu tidak punya ruang khusus Kanit, ramai-ramai, jadi tidak bisa dikunci ruang khusus, ada penyidik-penyidik lain antara 14-16 penyidik. Artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih," jelasnya.
Duduk perkara
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.
Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.
Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.
Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.
Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."
"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi.
Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.
Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tetrsebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.
"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambung Trunoyudo.
Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.
Bripka Madih
Diperas Oknum Polisi
fakta baru Bripka Madih
Polisi Peras Polisi
Polda Metro Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Agrowisata Belimbing Tulungagung Membuat Terobosan Penjualan di Tengah Turunnya Daya Beli Wisatawan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Darwis Moridu, Ayah Wahyudin Moridu yang Dikuliti Imbas Anaknya Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Penerima Bantuan PKH di Magetan Gelisah, Nominal Dipotong Biaya Administrasi |
![]() |
---|
Lirik Ya Khoiro Hadi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Lirik Shollu Ala Khoiril Anam Lengkap Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.