Biodata Rikrik Rizkiyana yang Diduga Tahu Soal Perjanjian Utang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Rikrik Rizkiyana diduga tahu mengenai perjanjian utang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Simak profil dan biodatanya.

kolase ahp.id dan Tribunnews
Rikrik Rizkiyana dan Anies Baswedan. Rikrik Rizkiyana Diduga Tahu Soal Perjanjian Utang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Rikrik Rizkiyana yang diduga tahu mengenai perjanjian utang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Diketahui, perjanjian utang antara Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno ramai jadi sorotan.

Hal ini pertama kali disinggung oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa, ketika hadir menjadi bintang tamu di siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang Sabtu (4/2/2023).

Menurut Erwin Aksa, Anies Baswedan berutang sekitar Rp 50 miliar pada Sandiaga Uno saat pelaksanaan Pilkada DKI 2017.

Dan sosok yang mengetahui perjanjian utang tersebut adalah Rikrik Rizkiyana.

Dikutip dari ahp.id, Rikrik Rizkiyana berperan penting dalam menyusun undang-undang konsumen dan persaingan usaha di Indonesia.

Ia merupakan sosok yang populer dan profesional dalam bidang ini.

Rikrik pernah mengkoordinasi pembuatan Buku Putih Komite Riset Kementerian Perdagangan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Persaingan Usaha.

Tak hanya itu, ia pernah terlibat dalam beberapa izin merger yang paling signifikan di Indonesia.

Rikrik pernah menjadi penasihat internasional dalam proyek merger global untuk perusahaan multinasional, seperti Lafarge S.A-Holcim, Nokia Corporation-Alcatel Lucent SA, GDF Suez International Power Plc, dan BHP Biliton-Potash Corp og Saskatchewan Inc.

Menurut informasi di akun LinkedIn-nya, Rikrik adalah lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI).

Ia juga pernah berpartisipasi dalam agenda Sistem Hukum Amerika Serikat (AS).

Selama dua tahun satu bulan, terhitung sejak Januari 2001 hingga Januari 2003, Rikrik pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum UI.

Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Januari 2003 hingga Juli 2005.

Setelahnya, ia mendirikan firma hukum bersama rekannya, Rizkiyana & Iswanto, pada 2005.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved