Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BUKAN 'Tangan Tuhan' Istri Baiquni yang Ungkap Bukti CCTV Skenario Ferdy Sambo, Ini Fakta Sebenarnya

Cerita sebenarnya tentang ditemukannya hard disc yang memuat hasil rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terkuak. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Kompol Baiquni Wibowo saat membacakan pleidoi di sidang OOJ pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023). 

"Bukan cerita yang banyak beredar yaitu istri saya yang secara tidak sengaja menyerahkan harddisc, seolah menanyakan apakah penyidik mau sekalian membawa harddisc sehingga ada istilah tangan Tuhan istri Kompol Baiquni tiba-tiba menyerahkan hard disc," tukasnya. 

Seperti diketahui, file di hard disc itu menjadi bukti krusial pembunuhan BRigadir J. 

Karena di rekaman dalma hard disc itu memperlihatkan BRigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga. 

Rekaman ini lah yang akhirnya menggugurkan skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah Dinas Duren Tiga 

Di pleidoi lainnya Baiquni juga mengungkap jika DVR rekaman CCTV di depan Rumah Dinas Ferdy Sambo, sebenarnya sempat dikuasai banyak orang.

Namun, tak semua mengakuinya.

Baiquni Wibowo juga menyatakan kekecewaan, setelah kejujurannya justru menjerumuskannya ke dalam jeratan hukum.

Sosok Kompol Baiquni Wibowo

AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana.
AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto, para terdakwa obstruction of justice saat disidang, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo ini terjerat pidana. (kolase tribunnews)

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Pemberhentian Baiquni Wibowo merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved