Berita Kediri

Sosialisasi UU TPKS di PGRI UNP Kediri, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Ditangkap Meski Tanpa Laporan

kekerasan seksual anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada orang yang melapor agar pelaku ditangkap

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri menginisiasi sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (31/1/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri menginisiasi sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (31/1/2023). Kegiatan sosialisasi diikuti peserta organisasi masyarakat, seperti Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI dan anggota PKK.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, anara laiKepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, Dosen Uniska DR Zainal Arifin, Psikolog Novi Nitya Santi, dan Dosen UNP Kediri Bagus Amirul serta dihadiri Rektor UNP Kediri, Zainal Afandi dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi dari Silviana yang berterima kasih kepada UNP karena telah menginisiasi acara. "Kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya membawa angin segar bagi para perempuan dan para korban," ujar Bunda Fey, sapaannya.

Diungkapkan Bunda Fey, ada 10 hal yang perlu diperhatikan pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap.

Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi. "Saya turut prihatin, sedih, dan marah karena kasus-kasus kekerasan seksual masih terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini, di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.

Dengan adanya undang-undang TPKS diharapkan pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait sejalan mengimplementasikan undang-undang ini.

"Harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum bisa sejalan. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa ia adalah korban," ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa mengatakan, undang-undang TPKS masih baru, yakni disahkan pada 9 Mei 2022. Namun Undang-undang ini juga harus dipahami oleh perempuan. Sebab, selama ini perempuan dan anak yang paling sering mengalami kekerasan seksual.

"Kita harus berani menolak ketika ditindas. Memang kodratnya perempuan ini patuh terhadap pasangan. Tetapi kita juga harus lihat patuhnya harus seperti apa," ungkapnya. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved