Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
RAME-RAME Dukung Bharada E, Pakar Hukum: Jaksa Emosional dan Egosektoral, Lempar Bola Panas ke Hakim
Sikap jaksa penuntut umum menolak replik dan tetap menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara mendapat reaksi keras banyak pihak.
"Profesionalitas penegak hukum seperti itu bisa diuji," tukasnya.
Firman berharap ini akan jadi juducial notce hakim sebelum memutus perkara Bharada E.
"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa. Hakim bisa bebas menentukan seseorang jadi JC sebagai pilihan rasional," pungkasnya.
Lihat video selengkapnya:
Rame-rame Dukung Bharada E
Di bagian lain, dukungan ke Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) terus mengalir menjelang vonis perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Terbaru dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus peradilan Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, atau lebih berat daripada terdakwa lain.
Padahal, status Richard Eliezer dalam kasus ini adalah sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Erasmus, ada hal lain yang juga lebih penting dari fenomena pidana ini.
Yakni bagaimana Hakim dan Jaksa bisa menyelamatkan sistem Justice Collaborator (JC) di Indonesia.
Jangan sampai, publik malas untuk menjadi JC di berbagai kasus pidana lain.
Apalagi soal kasus koruptor yang banyak terjadi dan selalu terpendam tanpa adanya pengungkapan.
Ini adalah hal sangat penting untuk disadari para penegak hukum.
Menurut Erasmus, penegak hukum tidak boleh dilema apalagi tidak konsisten terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.