Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Jaksa Ngotot Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Meski Akui Kejujurannya, Sebut Dilema Yuridis

Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan menolak pleidoi-nya.  

SURYA.CO.ID - Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum menolak pembelaaan atau pleidoi yang disampaikan Bharada E maupun tim kuasa hukum yang disampaikan pada Kamis pekan lalu. 

Ada sejumlah poin alasan jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan Bharada E

Dalam uraian yang disampaikan jaksa Sugeng Hariadi di muka persidangan, penuntut umum menegaskan bahwa tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang adalah melakukan penuntutan dan membuktikan tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang cukup.

Di kasus ini, jaksa berkeyakinan ada dua alat bukti yang telah membuktikan perbuatan Bharada E. 

Baca juga: BIODATA Jasman Mangandar yang Sindir Momen Jaksa Tahan Tangis Saat Bacakan Tuntutan Bharada E

"Terkait tinggi rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer diitentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas diatur di standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi," kata jaksa Sugeng saat membacakan replik. 

Dikatakan Sugeng, pihaknya tetap berpendapat bahwa tinggi rendahnya tuntutan ini sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan. 

Selain itu, tim penuntut umum juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan tindakan penembakan sebanyak 3 hingga 4 kali ke Brigadir J.

Dengan dasar itu, jaksa berkeyakinan bahwa tunutan 12 tahun penjara itu telah sesuai. 

Dijelaskan, tuntutan itu sudah mempertimbangkan kejujuran Bharada E yang telah membuka kotak pandora kasus ini. 

Jaksa juga sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang pemberian hak penghargaan terhadap saksi yang bekerjasama.

Jaksa sependapat dengan LPSK bahwa terdakwa Bharada E berhak menyandang status justice collaborator dengan empat alasan, yakni melakukan tindak pidana dalam kasus tertentu, sifat pentingnya keterangan saksi pelaku dalam mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap serta adanya ancaman yang nyata atau kekawatiran ancaman, tekanan fisik dan psikis terjadap saksi pelaku dan ekluarganya.

Terkait aturan tentang keringanan penjatuhan pidana yang terdapat dalam undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, jaksa menerangkan sesuai dengan Pasal 10 memang diatur tentang pidana percobaan, bersyarat khusus atau pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.

Namun, mengenai pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya, menurut jaksa pasal aquo ini belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku materiil yang memiliki peran yang lebih dominan dengan terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

"Sehingga permohonan untuk penjatuhan pidana yang paling ringan perlu mendapat kajian mendalam," terang jaksa Sugeng. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved