Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Jaksa Ngotot Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Meski Akui Kejujurannya, Sebut Dilema Yuridis

Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan menolak pleidoi-nya.  

Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.

"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.

Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.

Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Bagaimana rasa keadilan di masyaraakt itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.

ICJR Ajukan Amicus Curiae ke Hakim

Di bagian lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved