Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Jaksa Ngotot Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Meski Akui Kejujurannya, Sebut Dilema Yuridis

Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan menolak pleidoi-nya.  

Diakui Sugeng, di kasus ini memang menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi terdakwa Bharada E dikatakan pelaku yang bekerjasama yang dengan keberaniana dan kejujuran mengungkap dan juga membongkar skenario pengkelabuhan yang dibuat FS.

Namun, di sisi lain, peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J perlu dipertimbangkan secara jernih dan obyektif.

Jaksa juga menjelaskan bahwa penjatuhan pidana ini agar tidak ada orang yang melakukan kejahatan serupa. 

Penjatuhan pidana ini juga sudah mengakomodir penderitaan Brigadir J dan keluarganya. 

Selain itu juga didasarkan adanya pemaafan keluarga korban, dan kondisi sosial kemasyarakatan.

"Tim penuntut umum telah sungguh-sungguh mempertimbangkan memutuskan tunutan pidana pidana selama 12 tahum penjara," tegas jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoinya, Bharada E mempertanyakan kejujurannya yang hanya dihargai dengan 12 tahun penjara.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal ini tentu saja terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, yang dinilai tidak adil.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, cuma 8 tahun.

Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E'.

Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved