Berita Banyuwangi
Atasi Trauma yang Dialami, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Banyuwangi Harus Didampingi
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 16 tahun itu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin/ahmad zaimul haq
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja (kiri) dan foto ilustrasi korban kekerasan seksual (kanan)
Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.
Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan.
Selama ini korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.
Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Tags
Kompol Agus Sobarnapraja
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polresta Banyuwangi
Running News
kekerasan seksual
Kabupaten Banyuwangi
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir di Banyuwangi |
![]() |
---|
Hari Jadi Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani : Nyalakan Spirit Kebersamaan |
![]() |
---|
Tingkatkan Akses Air Minum Inklusif Banyuwangi, Beri Keringanan Tarif Untuk Disabilitas Prasejahtera |
![]() |
---|
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Kabupaten Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2,81 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.