Berita Banyuwangi

Atasi Trauma yang Dialami, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Banyuwangi Harus Didampingi

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 16 tahun itu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin/ahmad zaimul haq
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja (kiri) dan foto ilustrasi korban kekerasan seksual (kanan) 

Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.

"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.

Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan.

Selama ini korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.

Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved