Berita Banyuwangi
Atasi Trauma yang Dialami, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Banyuwangi Harus Didampingi
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 16 tahun itu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Bocah di bawah umur korban pemerkosaan ayah tirinya (SY), warga Kecamatan Giri, harus mendapat pendampingan.
Pendampingan perlu untuk menyembuhkan trauma yang diderita.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, trauma healing akan diberikan kepada anak berusia 16 tahun itu.
Pihaknya telah menugaskan Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) untuk menggandeng pihak-pihak lain terkait agar sang anak bisa mendapat pendampingan.
"Ini untuk menjaga psikologis korban. Maka ada proses trauma healing yang dilakukan oleh Unit Renakta bekerja sama dengan instansi terkait," kata Agus, Kamis (26/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan SY (42), seorang ayah tiri yang tinggal di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Ia menggauli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Pemerkosaan itu ia lakukan dalam rentang 2020 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka menggauli korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.
"Aksi dilakukan di rumah, Saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Lamanya kasus tersebut terbongkar karena korban merasa takut dan tertekan. Ia diancam sang ayah tiri.
Ancaman itu, salah satunya, tersangka tak akan memberi uang ke korban apabila memberontak.
Selain itu, tersangka juga bertipu muslihat dengan berbagai iming-iming kepada bocah 16 tahun itu.
Terbongkarnya pemerkosaan itu setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami ke kakak kandungnya.
Sang kakak yang tak terima kemudian melaporkan ayah tirinya ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.
Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan.
Selama ini korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.
Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Kompol Agus Sobarnapraja
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polresta Banyuwangi
Running News
kekerasan seksual
Kabupaten Banyuwangi
Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir di Banyuwangi |
![]() |
---|
Hari Jadi Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani : Nyalakan Spirit Kebersamaan |
![]() |
---|
Tingkatkan Akses Air Minum Inklusif Banyuwangi, Beri Keringanan Tarif Untuk Disabilitas Prasejahtera |
![]() |
---|
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Kabupaten Banyuwangi |
![]() |
---|
Kabupaten Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2,81 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.