Grahadi

Pemprov Jatim

Kewenangan Perizinan Beralih Ke Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Tegas Sikapi Tambang Ilegal

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyikapi tegas untuk tambang ilegal di Jatim.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyikapi tegas untuk tambang ilegal di Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyikapi tegas untuk tambang ilegal di Jatim.

Terutama, karena saat ini perizinan pertambangan telah dialihkan pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

Untuk itu, secara khusus Gubernur Khofifah mengajak seluruh jajaran strategis untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan Jawa Timur yang lebih baik, jaga lingkungan, tertib perizinan dan legal serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

Khofifah mengajak semua pihak berwenang bersama-sama untuk melakukan edukasi sampai pada tahapan evaluasi dan pencabutan izin bagi penambang ilegal.

Juga secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan.

Khofifah juga berpesan, agar pertambangan di Jatim harus dimaksimalkan untuk tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan Penambangan Tanpa Izin menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh stakeholder terkait pertambangan, agar Jawa Timur semakin baik dalam Pengelolaan Kegiatan Pertambangan, jaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat ,” tegas Khofifah, Rabu (25/1/2023).

Tidak hanya itu, Khofifah mengatakan, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk dan juga Yodium.

Dan sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya tertanggal tanggal 11 April 2022.

Kewenangan yang didelegasikan yaitu Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Pemberian Izin yang didelegasikan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta IUP untuk Penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

“Pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu, telah dilaksanakan Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan terkait Mineral bukan logam dan batuan antara Pemerintah Pusat ke Pemprov,” tegasnya.

Detailnya, dokumen serah terima Perizinan dan Non Perizinan antara lain 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB. Sehingga IUP Aktif di Jawa Timur adalah 823 dengan rincian 346 IUP Tahap Operasi Produksi dan 477 IUP Tahap Eksplorasi.

“Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 tersebut, perlu adanya kerja sama antara Pemprov Jatim dan Inspektur Tambang dalam Pembinaan dan Pengawasan terkait teknis dan lingkungan, serta dengan seluruh Bupati/Walikota dalam hal pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved