Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

DUKUNGAN ke Bharada E Jelang Pledoi: Ada Rekan Sesama Bharapana Nusantara hingga Eliezers Angels

Dukungan untuk Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) terus mengalir menjelang sidang pembacaan pledoi  (pembelaan) di perkara pembunuhan Yosua.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Menjelang pembacaan pledoi Bharada E, para rekannya yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir memberikan dukungan bersama masyarakat. 

SURYA.co.id - Dukungan untuk Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) terus mengalir menjelang sidang pembacaan pledoi  (pembelaan) di perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (25/1/2025). 

Kalau biasanya dukungan datang dari masyarakat umum, kini sejumlah rekan Bharada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kehadiran personil Bharapana Nusantara ini untuk memberi dukungan moril kepada Bharada E.

"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).

Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.

Baca juga: HATI HANCUR Ibu Bharada E Siap Gantikan di Penjara Kalau Divonis Berat, Permohonannya Dijawab Jokowi

Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.

"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.

Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.

Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.

"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.

Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."

Di bagian lain,  sejumlah perempuan yang mengaku pendukung mengatasnamakan "Eliezer's Angels" juga sudah memadati ruang sidang.

Adapun sidang Bharada E berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.

Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan. Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.

Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.

Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, dua terdakwa dan para penasihat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atas dalil tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Ibu Bharada E Memohon ke Presiden Jokowi

Rynecke Alma Pudihang siap menggantikan sang anak di penjara kalau akhirnya nanti Bharada E divonis sesuai tuntutan JPU.
Rynecke Alma Pudihang siap menggantikan sang anak di penjara kalau akhirnya nanti Bharada E divonis sesuai tuntutan JPU. (kolase kompas TV)

Sebelumnya, tangisan pilu ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang pecah saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang diterima sang putra dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Rineke Alma Pudihang berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Bharada E

Rineke Alma Pudihang mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka ketika BHarada E dituntut setinggi itu.

Bahkan dia dan suaminya menangis hingga malam hari meratapi vonis tersebut. 

"Kami melihat apa yang sudah Icad lakukan selama persidangan, dia sudah jujur," kata Ine dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (20/1/2023).  

Diakui Ine,  awalnya dia berharap Icad- panggilan Bharada E,  mendapat tuntutan ringan karena selama proses penyidikan dia terbuka, jujur  dan berjanji membantu penyidik.

Hal ini pun terus dilakukan sampai proses di persidangan, dimana dia masih kooperatif dan terus jujur.

Ine masih mengingat janji Bharada E saat mau mengungkap kasus ini kali pertama hingga menjelang proses persidangan. 

"Itu sudah janjinya sewaktu pertama kali kita ketemu. "Mamak papa, apapun yang akan terjadi, kita akan buka semuanya, kita akan bicara sejujur-jujurnya," ungkap Ine menirukan janji Bharada E.

Ine mengaku sangat kecewa dan terluka dengan tuntutan jaksa yang

"Tuntutan 12 tahun sangat berat bapak, sedangkan dia hanya melaksanakan perintah, perintah dari pak sambo.

Dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua, dia malah berteman baik. Kenapa dia diperintah untuk membunuh Yosua.

Dan ketika dia menjalankan perintah Pak Sambo, kenapa hukumannya 12 tahun. lebih berat dari mereka yang sudah mengatur semua perencanaan pembunuhan," seru Ine. 

"Kami tidak bisa terima. Sakit hati kami, karena kami orang kecil tak punya apa-apa.

Mungkin karena kami tidak punya apa-apa untuk membela diri sampai anak kami menerima tuntutan seperti itu, Sakit hati kami bapak," katanya. 

Ine pun langsung memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Icad. 

Berikut permohonan selengkapnya:

"Pertama-tama saya memohon Bapak Presiden.

Kalau boleh Bapak Presiden yang  kami sangat hormati, tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden.

Semoga Bapak Presiden mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami.

DIa sudah melakukan kejujuran, dia sudah membantu dalam penyelidikan, sehingga mereka tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Icad berikan.

Tolonglah Bapak Presiden,  Bapak Kapolri siapapun yang mendengarkan.

Tolonglah anak kami karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk Icad saat ini, Sangat tidak ada keadilan.

Jadi kami mohon Bapak Presiden bantulah kami, bantulah anak kami bapak.

Dimana pun bapak, mungkin bapak bisa mendengarkan suara hati kami.

Suara hati saya sebagai seorang ibu yang telah melahirkan, membesarkan dengan penuh kasih sayang, mengajarkan dia tentang hal kejujuran, hal hal baik, mengajarkan dia dekat dengan Tuhan.

Tapi ketika dia besar jadi polisi, dia menjadi seperti ini, menjadi hambing hitam.

Tolong lah bapak presiden kami mohon.

Hanya bapak presiden yang bisa membantu kami.

Juga Pak Hakim.  Kami berharap Pak Hakim adil seadil-adilnya dalam memberikan putusan.

Hanya pak hakim, wakil Tuhan di dunia ini, yang bisa memberikan keadilan buat anak kami.

Kami sangat terluka bapak, kami tidak bisa berhenti menangis karena sakit rasanya kami sebagai orangtua mendapatkan perlakuan anak kami seperti ini.

Jadi kami mohon kepada Bapak Presiden buat bapak pesiden. Kami mohon, berikanlah keadilan yang seadil-adilnya buat anak kami Icad". 

Jawaban Presiden Jokowi

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). Akhirnya Presiden Jokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E Soal Tuntuntan 12 Tahun.
Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). Akhirnya Presiden Jokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E Soal Tuntuntan 12 Tahun. (kolase kompas.com)

Permohonan ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dijawab.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Tak cuma kasus Ferdy Sambo, tapi semua kasus Jokowi mengaku tak bisa ikut cawe-cawe.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja.

(Tapi) untuk semua kasus, tidak (bisa)," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ibunda Eliezer Minta Keadilan untuk Anaknya, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Hukum'.

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," lanjutnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beri Dukungan, Puluhan Rekan Angkatan Bharada E Hadir di PN Jaksel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved