Berita Pasuruan
Tolak Usulan Kades Karena Picu Perpecahan, Giliran Ratusan Perangkat Desa Pasuruan Geruduk Jakarta
usulan Apdesi yang menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan kades, sangat mengganggu stabilitas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tidak mau kalah dengan para kepala desa (kades) yang beberapa waktu lalu berdemo ke Jakarta, kini giliran para perangkat desa melakukan hal serupa. Di Pasuruan, sebanyak 870 orang perangkat desa berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) siang, tetapi dengan tuntutan berbeda yaitu menolak salah satu poin tuntutan kades terkait masa jabatan di desa.
Tuntutan para perangkat desa ini tentu menarik, dan berpotensi memicu kontradiksi dalam pemerintahan di desa. Mereka tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan dan dilepas langsung Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan di Kompleks Perkantoran Raci.
Mereka menyampaikan keresahan ratusan anggota PPDI atas rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi). Ratusan anggota PPDI ini berencana akan bergabung dengan PPDI dari daerah lain untuk menggelar aksi di depan gedung DPR RI.
Ada surat rekomendasi Apdesi bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tersebut bertanggal 17 Oktober 2022 dan ditujukan untuk Presiden Jokowi. Dalam surat yang ditandatangani Surta Wijaya, Ketua Umum DPP Apdesi dan Asep Anwar Sadat selaku Sekjen DPP Apdesi, ada 11 poin rekomendasi yang akan disampaikan.
Yang membuat resah adalah poin ke-4 yakni "masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa (kades)". Jika masa jabatan kades 6 tahun, maka masa jabatannya perangkatnya juga sama, 6 tahun.
Padahal dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun. Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, mundur, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Jika usulan Apdesi ini tidak segera dicabut, ada kekhawatiran memicu perpecahan (di desa),” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan Sonhaji, usulan Apdesi itu sudah sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi di tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, usulan Apdesi yang menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan kades, sangat mengganggu stabilitas.
“Tidak etis jika masa jabatan kades 6 tahun, maka perangkat desa juga 6 tahun. Ini akan mengganggu program-program di desa,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat desa bukan jabatan politik. Tugasnya mengurus administrasi di desa. Menurutnya, perlu waktu untuk menentukan perangkat desa. “Intinya, kami ingin teman-teman Komisi I menyampaikan usulan kami dan mengirim surat menolak usulan Apdesi,” papar Sonhaji.
Sonhaji dan para koleganya juga akan meminta kejelasan berkaitan dengan status perangkat desa. Karena selama ini, jabatan perangkat desa setara dengan golongan 2A. Namun tidak ada tunjangan ke-13, tunjangan hari raya hingga tunjangan purna bakti ataupun purna tugas.
Di saat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan sepakat dengan pandangan PPDI bahwa jabatan perangkat bisa sampai usia 60 tahun. “Saya sebagai Ketua DPRD sangat support perjuangan teman-teman yang berangkat menyampaikan aspirasi ke DPR RI di Senayan,” jelas Sudiono.
Mas Dion, sapaan akrabnya, sepakat wacana periodesasi perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kades karena bisa berdampak pada pemerintahan desa. “Kami dari Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan bahkan sudah menyampaikan secara resmi kepada Fraksi PKB di DPR RI untuk mengawal betul aspirasi PPDI ini,” tambahnya.
Ia berpesan, selama di Jakarta, agar para perangkat desa menjaga nama baik Kabupaten Pasuruan dengan saling membantu dan tolong menolong. Dan ia mendoakan perjuangan PPDO sukses. “Semoga perjuangan bapak ibu semuanya membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Semoga perjalanan pulang pergi diberi keselamatan,” ujar Mas Dion. *****
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
PPDI Pasuruan berdemo ke Jakarta
perangkat desa tolak perpanjangan jabatan kades
perpanjangan jabatan kades ganggu stabilitas
kades vs perangkat desa
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.