Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SIAPA Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD Soal Hukuman yang Layak
Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo?
SURYA.CO.ID - Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo?
Sosok brigjen yang coba-coba intervensi vonis Ferdy Sambo ini menjadi tanda tanya besar setelah dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalan sebuha wawancara pada Kamis (19/1/2023).
Secara blak-blakan Mahfud MD menyebut ada seorang brigjen yang mencoba mendekat untuk mengintervensi vonis Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
Baca juga: SEPAK TERJANG Mahfud MD yang Endus Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Ferdy Sambo, Eks Ketua MK
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata dia.
Yakin Sambo Dijerat 340, Bharada E Layak Dapat Keringanan
Sebelumnya, saat tampil di podcast Uya Kuya TV, Mahfud MD mengungkap selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Dari kabar yang diterima Mahfud MD, gerakan-gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum angka, bukan huruf.
Artinya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah, bukan hukuman seumur hidup atau mati.
"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023).
Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.