Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SIAPA Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD Soal Hukuman yang Layak

Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo? 

Editor: Musahadah
kolase youtube Uya Kuya TV/tribunnews
Mahfud MD mendengar ada gerakan-gerakan agar vonis Ferdy Sambo bukan hukuman mati atau seumur hidup. Siapa mereka? 

"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya. 

Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati? 

Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkan. 

"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.

Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus. 

Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.

Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal. 

"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud, 

Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi. 

"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya. 

Lalu, bagaimana dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu? 

Menurut Mahfud, Bharada E akan divonis ringan karena tanpa dia, kasus ini tidak akan terbuka.

Bahkan, kata Mahfud, BHarada E bisa saja dibebaskan.

"Kalau dia tidak bicara, tidak terbuka, Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya"

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved