Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SIAPA Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD Soal Hukuman yang Layak

Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo? 

Editor: Musahadah
kolase youtube Uya Kuya TV/tribunnews
Mahfud MD mendengar ada gerakan-gerakan agar vonis Ferdy Sambo bukan hukuman mati atau seumur hidup. Siapa mereka? 

"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak," tukas Mahfud MD

Mahfud berharap putusan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak membuat kecewa publik.

Tanggapi Tuntutan Bharada E

Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman.
Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman. (kolase tribunnews/kompas.com)

Mahfud MD juga angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer. 

Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut. 

"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.

"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tutur Mahfud.

Adapun JPU telah membacakan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023). Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya. JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.

Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.

Sedangkan tuntutan terhadap Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut. Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan itu. Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved