Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
HUKUMAN Bharada E Bisa Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Singgung Putusan Hakim
Ahli hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan bahwa bisa saja hukuman Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi lebih ringan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ahli hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan bahwa bisa saja hukuman Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi lebih ringan daripada yang dituntutkan oleh jaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meski sebelumnya dia pernah menjadi Justice Collaborator.
Sementara tiga terdakwa lain seperti, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, hanya dituntut delapan tahun penjara.
Melansir Tribunnews, Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara itu hanya sebatas tuntutan jaksa, bukan hakim.
Baca juga: ARTI Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Hingga Meninggal?
Mengenai status JC yang sempat dipakai Bharada E, dia mengatakan bahwa tidak perlu mempermasalahkan itu. Karena diterima tidaknya status JC Eliezer ini akan diputuskan oleh hakim, bukan jaksa.
"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)."
"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan."
"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.
Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.
Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.
"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan."
"Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh JPU, yang itu tidak lepas. Artinya itu adalah pembunuhan berencana yang didakwakan pasal 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," terang Hibnu.
Baca juga: BANTAHAN Fadil Zumhana Soal Tudingan Tidak Hargai JC Bharada E: Itu Tidak Berlaku Bagi Pelaku
Bharada E Dapat Dukungan dari Keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Roslin Simanjuntak, memberikan dukungan kepada Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyebut bahwa Bharada E terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini lebih berat dibanding terdakwa Putri Chandrawati, Bripka RIcky Rizal, dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Keputusan tersebut menuai respon dari banyak pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

Roslin Simanjuntak menilai, tuntutan yang diberikan kepada Bharada E tidak adil. Mengingat, status Bharada E sebagai justice collaborator.
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).
“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Bharada E dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Bharada E selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.
“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.
“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.
Baca juga: FAKTA BARU Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa dan Reaksi Keluarga
Keluarga Bharada E Terpukul
Sementara pihak keluarga terkejut Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Brigadir J
kasus Brigadir J
kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E
hukuman Bharada E
Ahli Hukum Pidana
justice collaborator
Prof Hibnu Nugroho
Putri Candrawathi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.