Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

HUKUMAN Bharada E Bisa Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Singgung Putusan Hakim

Ahli hukum pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan bahwa bisa saja hukuman Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi lebih ringan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya 

Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebut bahwa Bharada E terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Tuntutan ini lebih berat dibanding terdakwa Putri Chandrawati, Bripka RIcky Rizal, dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Keputusan tersebut menuai respon dari banyak pihak, termasuk keluarga Brigadir J. 

Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya
Bharada E saat pembacaan tuntutan sidang pembunuhan Brigadir J. Simak rangkuman faktanya (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Roslin Simanjuntak menilai, tuntutan yang diberikan kepada Bharada E tidak adil. Mengingat, status Bharada E sebagai justice collaborator

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Bharada E dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Bharada E selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat. 

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Baca juga: FAKTA BARU Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Kejagung Ungkap Alasan Jaksa dan Reaksi Keluarga

Keluarga Bharada E Terpukul

Sementara pihak keluarga terkejut Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved