Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA-FAKTA Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Fans Kecewa dan Teriak, Ini Hal yang Memberatkannya
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkannya. Simak fakta-faktanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah beberapa fakta di balik nasib terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.
Sebelum Bharada E, jaksa juga telah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Pengunjung sidang hari ini ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Para fans Bharada E spontan kecewa dan berteriak karena tidak terima.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa sehingga memberatkan hukuman Bharada E.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Fans Bharada E Kecewa
Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.
Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.
Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.
"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors'.
Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.
Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.
"Sidang kami skors," kata Hakim.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.
Baca juga: TANGISAN Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris, LPSK Kecewa Status JC Diabaikan
2. Hal yang memberatkan
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
3. Ajukan Nota Pembelaan
Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.
Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa.
Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa.
"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan.
Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain.
Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil.
Keadilan ada untuk orang yang tertindas,
Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.
"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini.
Kesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.
Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.
Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.
"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.
Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar.
"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.