Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BREAKING NEWS Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 12 Fakta Ini Pastikan Tak Ada Pemerkosaan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada. 

"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa. 

Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan. 

Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini. 

"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV. 

Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga? 

Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. 

"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya. 

Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.  

"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved