Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BREAKING NEWS Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 12 Fakta Ini Pastikan Tak Ada Pemerkosaan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu
SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa memastikan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Putri Candrawathi, diantaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta tidak menyesali perbuatannya.
Perbuatan Putri Candrawathi juga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: 6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN jaksel, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur di dakwana primer pasal 340 jo poasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa memastikan dugaan pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi adalah tidak benar.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi Kuat Maruf, Susi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.
Menurut jaksa, pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan tidak cukup alat bukti. Justru terungkap fakta-fakta yang bertolak belakang.
"Keterangan saksi Richard, Kuat, Susi, Ricky yang mana mereka tidak melihat atau mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa serta tidak dilengkapi adanya visum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, justru pengakuan Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti kuat.
Berikut 12 alasan jaksa menyebut klaim pemerkosaan Putri Candrawathi janggal;
a. Saksi Kuat dan Susi melihat Putri jatuh menyender di baju botor, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa.
b. Keterangan Kuat dan Susi, diperkuat Richard dan Ricky yang tidak mengetahui dilecehkan atau tidak.
c. Saksi Vera Simanjuntak yang menerangkan bahwa dia berkomunikasi dengan Brigadir J pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022,
Dalam komunikasi itu, Brigadir J sempat mengumpat kurangajar karena dia dituduh menyebabkan Putri Cnadrawathi sakit.
Brigadir J juga diancam akan dibunuh kalau sampai berani naik ke atas oleh sqyad-squad.
d. Keterangan saksi Sugeng Putut Wicaksono yang menerangkan dia diperingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.
e. Untuk membuktikan adanya pelecehan atau pemerkosaan, harus dibuktikan misalnya jejak DNA. Keterangan ahli forensik bisa digunakan tapi harus diperkuat bukti lain.
f. Ahli kriminologi Prof M Mustofa menerangkan bahwa orang jarang mau melakukan tindakan beresiko tingg, kalau tidak bisa menerima resiko.
Mustofa juga menyebut ada relasi kuasa laki-laki ke perempuan, harus ada pertimbangan resiko yang terjadi.
g. Dipandang dari teori relasi kuasa, kedudukan Putri sebagai istri jenderal bintang 2 dan kadiv propam, menjadi janggal tindakan pemerkosaan benar terjadi, apalagi dilakukan di rumah yang tidak terlalu besar di lingkungan pemukiman padat penduduk, ada ART dan ajudan. Selain itu adanya fakta korban Nofriansyah ajudan yang terlatih, penunjukan penilaian yang ketat. KOrban 4. J sanhat dipercaya denagn tugas2 mengelola keuangan yang digunakan untuk kebutuhan rumah saguling dan duren tiga.
h. Berdasarkan teori relasi perbuatan, beresiko tinggi, sehingga janggal dapat membuka denagn paksa kunci kaca sleeding berbunyi lkeras, dan [erbuatan janggal banting putri ke lantai dan ke atas lasur.
i. Adanya persitiwa yang janggal, korban justru poanggil pelaku unyuk bertemu durasi 10 menit, yang substansi pemicaraan : saya mengambpuni perbuatan keji, tapi saya minta kamu resign.
j. Ada kejanggalan dimana pelaku pelecehan seksual justru diajak pergi isolasi di tempat yang sama di rumah duren tiga, tanpa rasa trauma dan ketakutan, sebagaimana korban kekerasan. Ditambah lagi dimana suami malah tidak menpermaalahkan dan terkesan biasa saja dan terkesan cuek. Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau menjauhkan korban peleceha seksual.
k. Tidak didukung alat bukti ilmiah, seperti visum et repertum sebagiaman pendapat Prof M Mustofa.
l. Diperkuat hasil pemeriksaan poligraf yang mengatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil minus 25.
"Namun apabila pemerkosaan atau eplecehan seksual bukan persitiwa yangs ebenarnya, amka menjadi eptunjuk kuat bahwqa peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan adalah skenario yang dibuat Putri untuk menutupi peristiwa yang terjadi," tegas jaksa.
Harapan Ayah Brigadir J

Terpisah, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).
Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.
Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.
Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu dituntut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional.
"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa.
Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Berdasarkan uraian di atas kami ohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan pembelaan pribadi maupun tim pada persidangan minggu depan.
Sementara itu, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat bereaksi atas tuntutan Ferdy Sambo ini.
"Kami sangat apresiasi. dalam persidanagn sudah terang benerang Ferdy Sambo diberi tuntutan penjara seumur hidup," kata Samuel dikutip dari Breaking News Metro TV.
Apakah tuntutan ini sesuai harapan keluarga?
Diakui Samuel, sesuai dengan pasal 340 yang dijeratkan memang memungkinkan Ferdy Sambo untuk dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum. Memang sudah sepantasnya dihukum seumur hidup, kalau tidak hukuman mati," katanya.
Samuel berharap selanjutnya hakim sebagai utusan tuhan di bumi, bisa memutus Ferdy Sambo dengan hukuman tersabut.
"Kami sangat berharap, agar kami mendapat keadilan seadil-adilnya. Mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati tuhan, dalam menyidangkan ini," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.