Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BREAKING NEWS Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 12 Fakta Ini Pastikan Tak Ada Pemerkosaan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Harapan Ayah Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan. (Youtube/Kompas TV)

Terpisah, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).

Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.

"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.

Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lebih dulu dituntut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).  

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Selain itu Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sisem elektronik seperti diatur dalam UU ITE.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah , Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," terang jaksa. 

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun di dunia internasional. 

"Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan banyaknya anggota polri yang terlibat," terang jaksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved