Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa?

Muncul selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Uya Kuya TV/tribunnews
Mahfud MD mendengar ada gerakan-gerakan agar vonis Ferdy Sambo bukan hukuman mati atau seumur hidup. Siapa mereka? 

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Kecewa Tuntutan ke Kuat Maruf dan Bripka RIcky RIzal

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Cemoohan Keluarga Brigadir J di Sidang lewat Kuat Maruf.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Cemoohan Keluarga Brigadir J di Sidang lewat Kuat Maruf. (Kolase Tribunnews.com)

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan dari JPU yang hanya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maaruf delapan tahun penjara.

 "Kami keluarga kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya 8 tahun," kata ibunda Brigadr J, Rosti Simanjuntak, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Mansur Febrian berasumsi majelis hakim akan menjatuhkan vonis tiga atau dua tahun kepadaRicky Rizal dan Kuat Maaruf.

“Tentunya sangat kecewa dengan tuntutan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum, dituntut 8 tahun, mereka berasumsi bisa-bisa divonisnya hanya tiga atau dua tahun,” jelasnya, dikutip dari Wartakoralive.com, Senin (16/1/2023).

Pihak keluarga Brigadir J, lanjut Febrian berharap, kedua terdakwa dituntut secara proporsional, karena dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan.

“Orang tua dari almarhum mengharapkan mereka dituntut secara maksimal, proporsional, karena kita lihat selama ini di dalam persidangan mereka berbelit-belit dan loyal sekali pada Pak FS (Ferdy Sambo).”

“Harapannya, tentu sebagai manusia yang sudah kehilangan anggota keluarganya dengan cara yang tidak manusiawi, harapannya tentu yang terlibat itu dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Mansur Febrian sebenarnya berharap dengan adanya fakta persidangan, JPU menuntut pelaku utama dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tuntutan maksimal.

“Masih tetap positif harapan terhadap penegakan hukum di negeri kita ini, dengan adanya bukti-bukti di persidangan, keluarga mengharapkan tuntutan untuk pelaku utama adalah semaksimal mungkin, setimpal dengan yang dilakukan,” ungkap Febrian.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

 Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved