Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jaksa Rudy Irmawan yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jaksa Rudy Irmawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Jaksa Rudy Irmawan yang bacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Selasa (17/1/2023).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Rudy Irmawan.
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo diawali oleh Jaksa Sugeng Hariadi dan diakhiri oleh Rudy Irmawan.
Jaksa Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Rudy Irmawan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," tambahnya.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Rudy Irmawan?
Rudy Irmawan saat ini aktif sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.
Dikutip dari kejati-jatim.go.id, Rudy Irmawan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 1967.
Kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bermula di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten.
Setelahnya, ia mendapat promosi menjadi Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dilansir kejati-banten.go.id.
Baca juga: TERNYATA Tuntutan Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo untuk Pembunuhan dan OOJ, Ahli: Bayangan Kami Mati
Setahun di Banten, Rudy kemudian dimutasi menjadi Kajari Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana diberitakan kejari-bandungkota.go.id.
Kendati demikian, ia kembali ke Banten setelah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Dari Banten dan Jawa Barat, Rudy Irmawan kemudian dimutasi ke Jawa Timur.
Di Jatim, ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Malang, Kasubag Pembinaan di Kejari Trenggalek, lalu menjadi Kasi Intelijen di Kejari Bangil, Pasuruan.
Pada 2019, Rudy dilantik sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi.
Saat dimutasi ke Kejaksaan Agung di Jakarta, jabatan Aspidsus Kejati Jatim yang diisi Rudy digantikan oleh Riono Budisantoso.
Pada Oktober 2022 lalu, Rudy Irmawan pernah meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang kasus Brigadir J.
Kala itu, Rudy selaku JPU, menilai eksepsi Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.
Sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung, Rudy Irmawan berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.
Dalam LHKPN-nya, tercatat Rudy memiliki harta sebesar Rp1.721.000.000 yang 99 persen berasal dari tanah dan bangunannya di Malang, Jawa Timur, senilai Rp1.500.000.000.
Tak hanya itu, ia hanya mempunyai satu mobil Honda Jazz tahun 2017 bernilai Rp221.000.000.
Selain rumah dan mobil, Rudy Irmawan tidak tercatat memiliki harta lainnya.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Berikut fakta-fakta yang menjadi dasar jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup:
1. Sengaja ambil senjata Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memuluskan rencana pembunuhan terhadap mantan ajudannya itu.
Menururt Jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Senjata itu telah diamankan oleh Ricky Rizal.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan hasil analisis Jaksa, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata yang telah diamankan dalam mobil.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata Jaksa.
2. Pakai sarung tangan hitam
Meski terjadi pro kontra di persidangan, namun jaksa meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat mengeksekusi Brigadir J.
Jaksa merujuk keterangan Adzan Romer yang mengaku melihat Ferdy Sambo saat turun dari mobil di depan rumah Duren Tiga.
Saat itu Adzan Romer bersama dengan Prayogi berencana mengikuti Ferdy Sambo badminton.
Namun, tiba-tiba Ferdy Sambo mengarahkan ke rumah Duren Tiga.
Sampai di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo tak langsung turun dari mobil, namun turun agak jauh dari pintu pagar rumahnya.
Saat turun itu lah, Adzan Romer melihat senjata Ferdy Sambo jatuh.
Saat itu Adzan Romer ingin mengambilkan senjata itu, namun ditolak Ferdy Sambo.
Adzan Romer melihat saat itu Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan warna hitam.
"Setelah itu, Ferdy Sambo masuk ke rumah melalui garasi samping," sebut jaksa.
3. Ikut Tembak Brigadir J
Dalam pertimbangannya, jaksa juga mengungkap peran Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
Dijelaskan jaksa, setelah masuk ke rumah Duren TIga, Sambo bertemu Kuat Maruf.
Sambo meminta Kuat Maruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Sementara Bharada E sudah berada di dalam rumah saat Ferdy Sambo masuk.
Saat Brigadir J masuk, Ferdy Sambo langsung memegang lehernya dan menyuruh untuk berlutut.
Saat itu, Brigadir J langsung membungkukkan badan sambil mengatakan, ada apa ini.
Setelah itu Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E: woi, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak.
Seketika itu, Bharada E langsung menembakkan senjata api 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terjatuh tertelungkup sambil mengerang kesakitan.
"Berdasarkan saksi Richard, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir j, menggunakan sarung tangan hitam, mengembangkan senjata api menembakkan ke tubuh korban hingga korban Yosua meninggal dunia," sebut jaksa penuntut umum.
Setelah itu, Sambo jongkok ke depan tangga menembak ke arah plafon untuk menciptakan seolah tembak menembak.
"Senjata api lalu dilap guna menghilangkan sidik jari, lalu ditempelkan ke tangan Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.