Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

3 GELAGAT Kuat Maruf yang Dinilai Jaksa Membuatnya Terlibat Pembunuhan Brigadi J Bersama Ferdy Sambo

Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo. Berikut penjelasannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf saat menjalani sidang. Inilah sederet gelagat Kuat Maruf yang Dinilai Jaksa Membuatnya Terlibat Pembunuhan Brigadi J Bersama Ferdy Sambo. 

2. Tutup Pintu

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak kabur saat akan dibunuh.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Padahal, kondisi cuaca di rumah dinas tersebut masih terang saat Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela.

“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucapnya.

3. Masuk rancangan Ferdy Sambo

Jaksa juga menjelaskan, kesimpulan keterlibatan Kuat Maruf diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.

"Berdasarkan analisa fakta hukum di atas, terdapat konsekuensi yuridis sebagai berikut; Satu, terlihat adanya willen en weten dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting," ujar Jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jaksa.

Kedua, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf termasuk bagian dari tindakan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo.

Kuat Maruf juga dinilai memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang untuk menentukan bagaimana cara dan alat untuk digunakan untuk terlibat dalam penebakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved