Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal
3 GELAGAT Kuat Maruf yang Dinilai Jaksa Membuatnya Terlibat Pembunuhan Brigadi J Bersama Ferdy Sambo
Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo. Berikut penjelasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf saat menjalani sidang. Inilah sederet gelagat Kuat Maruf yang Dinilai Jaksa Membuatnya Terlibat Pembunuhan Brigadi J Bersama Ferdy Sambo.
"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.