Berita Jember

Kasus Dugaan Asusila Pengasuh Ponpes di Jember, Pengacara Sebut Kliennya Ditetapkan Tersangka

Hal tersebut diungkapkan Andy C Putra, kuasa hukum FM saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu (14/1/2023) malam.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nawawi
FM (tengah) saat menghadiri pemeriksaan awal di Mapolres Jember beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan FM, pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran Kabupaten Jember sebagai tersangka dugaan kasus asusila terhadap sejumlah santriwati.

Hal tersebut diungkapkan Andy C Putra, kuasa hukum FM saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu (14/1/2023) malam.

"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" ujar Andy C Putra.

Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, FM tidak ditahan kepolisian, bahkan Sabtu (14/2/2023) malam masih berada di pondok.

"Masih di pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.

Pasal yang disangkakan kepada pengasuh ponpes tersebut, kata Andy, undang–undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," imbuhnya.

Namun, Andy mengaku belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini.

Sehingga hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.

"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa, Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban" kata Andy.

Oleh karena itu, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan, dasar FM ditetapkan jadi tersangka.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan pra peradilan," tuturnya.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.

Sekadar informasi, sebelumnya polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun yang bersedia hanya 6 orang.

Selain itu aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan kepada FM dua kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved