CPNS
CARA PPPK Agar Bisa Ikut Tes CPNS 2023 Cukup Penuhi Satu Berkas dan Simak Formasi yang Dibutuhkan
Bisakah PPPK ikut tes CPNS 2023? Mengenai hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara pun angkat bicara.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Bisakah PPPK ikut tes CPNS 2023? Mengenai hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara pun angkat bicara.
Soal PPPK bisa mengikuti tes CPNS 2023, sempat viral di TikTok beberapa waktu lalu. Hal ini kemudian membuat pihak BPK harus meluruskan beberapa hal.
Melansir Kompas, pada dasarnya PPPK dilarang untuk mengikuti tes CPNS 2023.
Baca juga: Bocoran Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2023 Kemenkumham
Namun, ada cara yang bisa diambil oleh PPPK jika dalam pelaksanaan tes CPNS 2023 nantinya bisa lolos.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, jika PPPK nanti lolos tes CPNS 2023, maka dia harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka
Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: PREDIKSI Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka serta Bocoran Formasi yang Dibuka
Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.
Apa itu PPPK Part Time, yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN |
![]() |
---|
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK |
![]() |
---|
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Ada Sistem Informasi dan Desain Grafis, Tertarik? |
![]() |
---|
4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Ada Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test |
![]() |
---|
RATUSAN CONTOH Soal SKD CPNS 2023, Dilengkapi Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.