CPNS

CARA PPPK Agar Bisa Ikut Tes CPNS 2023 Cukup Penuhi Satu Berkas dan Simak Formasi yang Dibutuhkan

Bisakah PPPK ikut tes CPNS 2023? Mengenai hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara pun angkat bicara.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/didik mashudi
CPNS Kota Kediri formasi tahun 2019 mendapatkan pembekalan dari Wali Kota Kediri di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jumat (26/11/2021). 

SURYA.CO.ID - Bisakah PPPK ikut tes CPNS 2023? Mengenai hal ini, pihak Badan Kepegawaian Negara pun angkat bicara.

Soal PPPK bisa mengikuti tes CPNS 2023, sempat viral di TikTok beberapa waktu lalu. Hal ini kemudian membuat pihak BPK harus meluruskan beberapa hal.

Melansir Kompas, pada dasarnya PPPK dilarang untuk mengikuti tes CPNS 2023.

Baca juga: Bocoran Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2023 Kemenkumham

Namun, ada cara yang bisa diambil oleh PPPK jika dalam pelaksanaan tes CPNS 2023 nantinya bisa lolos.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, jika PPPK nanti lolos tes CPNS 2023, maka dia harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka

Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: PREDIKSI Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka serta Bocoran Formasi yang Dibuka

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved