Berita Surabaya

Pasca Kenaikan Tarif Air, KPPU Minta PDAM Surabaya Lakukan Empat Hal Ini

Kanwil IV KPPU Surabaya berinisiatif meminta penjelasan terkait harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, hingga berujung pada kenaikan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pertemuan antara Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono dan jajarannya dengan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno, terkait kebijakan harmonisasi yang berujung kenaikan tarif air di Surabaya.  

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif meminta penjelasan terkait harmonisasi tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, hingga berujung pada kenaikan tarif air.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno menegaskan, salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.

"Kami ingin memastikan, sejauh mana harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen, apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum", kata Dendy, Selasa (10/1/2023).

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono dalam penjelasannya menyampaikan bahwa harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Harmonisasi tarif air ini memang perlu dilakukan, tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan. Namun juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air", jelas Wisnu.

Atas penyampaian itu, Kanwil IV KPPU kemudian meminta PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, untuk melakukan empat langkah.

Pertama, segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air PDAM ini.

"Kedua, segera melakukan berbagai inovasi, yang pada pokoknya memberi ruang yang lebih besar bagi konsumen untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM," jelas Dendy.

Ketiga, melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan, sejak diberlakukan.

Keempat, mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Besar harapan kami, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pungkas Dendy.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved