Berita Surabaya
Pasca Kenaikan Tarif Air, KPPU Minta PDAM Surabaya Lakukan Empat Hal Ini
Kanwil IV KPPU Surabaya berinisiatif meminta penjelasan terkait harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, hingga berujung pada kenaikan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif meminta penjelasan terkait harmonisasi tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, hingga berujung pada kenaikan tarif air.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno menegaskan, salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.
"Kami ingin memastikan, sejauh mana harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen, apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum", kata Dendy, Selasa (10/1/2023).
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono dalam penjelasannya menyampaikan bahwa harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Harmonisasi tarif air ini memang perlu dilakukan, tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan. Namun juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air", jelas Wisnu.
Atas penyampaian itu, Kanwil IV KPPU kemudian meminta PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, untuk melakukan empat langkah.
Pertama, segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air PDAM ini.
"Kedua, segera melakukan berbagai inovasi, yang pada pokoknya memberi ruang yang lebih besar bagi konsumen untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM," jelas Dendy.
Ketiga, melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan, sejak diberlakukan.
Keempat, mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Besar harapan kami, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pungkas Dendy.
tarif air di Surabaya naik
KPPU Surabaya
PDAM Surya Sembada
Arief Wisnu Cahyono
tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.