CPNS
JELANG Pembukaan CPNS dan PPPK 2023, Simak Cara Buat Akun hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mendaftar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mendaftar.
Bagi peserta yang akan mendaftar CPNS dan PPPK 2023, perlu menyiapkan akun hingga berka-berkas untuk mendukung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka. Rencananya, Kemenpan RB akan membuka pendaftaran sekitar pertengahan tahun 2023.
Melansir Bangkapos, CPNS 2023 diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: KUMPULAN CONTOH SOAL SKD Untuk Persiapan CPNS 2023 yang Segera Dibuka, Ada TWK, TIU dan TKP
Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.
"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan In formasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
Sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 cuma melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara buat akun sscasn di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
Baca juga: 3 FAKTA Jelang Seleksi CPNS 2023 dan PPPK: Prediksi Jadwal, Bocoran Formasi dan Isu CPNS Kemenkumham
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen yang harus disiapkan
Biasanya, ada tujuh dokumen penting yang harus disiapkan. Yakni:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Baca juga: FORMASI Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbatas? Simak Prediksi Jadwal hingga Syarat Pendaftaran
Syarat Daftar CPNS 2023
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
CPNS 2023
PPPK 2023
CPNS dan PPPK 2023
pendaftaran CPNS 2023
Kemenpan RB
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Apa itu PPPK Part Time, yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN |
![]() |
---|
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK |
![]() |
---|
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Ada Sistem Informasi dan Desain Grafis, Tertarik? |
![]() |
---|
4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Ada Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test |
![]() |
---|
RATUSAN CONTOH Soal SKD CPNS 2023, Dilengkapi Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.