CPNS

FORMASI Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbatas? Simak Prediksi Jadwal hingga Syarat Pendaftaran

Benarkah formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 terbatas untuk posisi tertentu? Simak penjelasan berikut serta prediksi jadwal dan syarat pendaftarannya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
ILUSTRASI Pegawai PPPK dan PNS 

SURYA.CO.ID - Benarkah formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 terbatas untuk posisi tertentu? Simak penjelasan berikut serta prediksi jadwal dan syarat pendaftarannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka. Rencananya, Kemenpan RB akan membuka pendaftaran sekitar pertengahan tahun 2023.

Namun, ada hal yang perlu diketahui oleh calon pendaftar mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni, hanya ada beberapa formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka? Ini Keterangan Resmi Menjawab Info yang Beredar

Melansir Bangkapos, CPNS 2023 diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.

"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan In formasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Meski demikian, pendaftaran CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan. 

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved