Berita Tulungagung

Curi Dinamo dan Pompa Air Pabrik Alat Dapur, Pria Tulungagung Ini Ditangkap Saat Ngopi

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AR dilaporkan oleh pemilik pabrik yang bernama RW (38).

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Ngunut Tulungagung
AR (31) tersangka pencuri dinamo dan pompa air yang ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ngunut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah pompa air merk Shimizu dan satu dinamo obohan merk Shimizu.

Selain itu ada sepda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 250.000 sisa penjualan barang curian.

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved