Berita Tulungagung
Curi Dinamo dan Pompa Air Pabrik Alat Dapur, Pria Tulungagung Ini Ditangkap Saat Ngopi
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AR dilaporkan oleh pemilik pabrik yang bernama RW (38).
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Ngunut Tulungagung
AR (31) tersangka pencuri dinamo dan pompa air yang ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah pompa air merk Shimizu dan satu dinamo obohan merk Shimizu.
Selain itu ada sepda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 250.000 sisa penjualan barang curian.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Tags
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Tulungagung
kasus pencurian di Tulungagung
Iptu M Anshori
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
| Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
|
|---|
| Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
|
|---|
| Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
|
|---|
| 173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/air-yang-ditangkap-personil-Unit-Reskrim-Polsek-Ngunut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.