Berita Tulungagung

Curi Dinamo dan Pompa Air Pabrik Alat Dapur, Pria Tulungagung Ini Ditangkap Saat Ngopi

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AR dilaporkan oleh pemilik pabrik yang bernama RW (38).

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Ngunut Tulungagung
AR (31) tersangka pencuri dinamo dan pompa air yang ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ngunut. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap AR (31), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Senin (9/1/2023) siang.

AR diduga telah mencuri 3 buah dinamo dan sebuah mesin pompa air di pabrik alat dapur di Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Rabu (7/12/2022) lalu.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AR dilaporkan oleh pemilik pabrik yang bernama RW (38).

"Waktu itu korban masuk ke dalam pabriknya pada pukul tujuh pagi. Korban melihat pintu samping pabrik yang terbuat dari bambu seperti bekas dibuka," terang Anshori.

RW lalu memeriksa kondisi tempat produksi aneka alat dapur ini.

Saat itu diketahui ada sebuah dinamo ukuran 1 PK merek Wipro dan satu dinamo 1/2 PK merek SEM yang hilang.

Selain itu ada sebuah pompa air merek Shimizu yang hilang, serta sebuah dinamo obohan merek Shimizu.

"Saat itu koran melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut," sambung Anshori.

Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan transaksi jual-beli dinamo di seorang tukang servis dinamo di Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut.

Polisi memastikan dinamo yang dijual memang milik korban.

Temuan itu ditindaklanjuti dengan penyitaan dan meminta keterangan IR, pihak yang membeli dinamo itu.

"Dari IR kami mendapatkan ciri-ciri AR. Kami juga mendapat informasi AR tinggal di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut," ungkap Anshori.

Berdasar informasi dari IR, polisi melakukan pencarian.

AR berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi d Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut.

Polisi segera membawa AR ke Mapolsek Ngunut untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah pompa air merk Shimizu dan satu dinamo obohan merk Shimizu.

Selain itu ada sepda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 250.000 sisa penjualan barang curian.

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved