Berita Tuban
TERUNGKAP Begini Siasat Dua Kakek Cabul Setubuhi Bocah Kelas 3 SD di Tuban, Sudah Diintai Warga
Dua kakek di Kabupaten Tuban kompak menyetubuhi bocah perempuan di bawah umur, di Kecamatan Jatirogo. Keduanya sudah diintai warga
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Dua kakek di Kabupaten Tuban kompak menyetubuhi bocah perempuan di bawah umur, di Kecamatan Jatirogo.
Kedua kakek tersebut, S (68) dan J (60), ketahuan melakukan persetubuhan terhadap SA (11), seorang bocah yang diketahui masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
Terungkap, begini siasat dua kakek cabul itu melancarkan aksinya untuk memancing korban.
"Kedua pelaku ini sering memberikan uang kepada korban, lalu ujungnya disetubuhi. Kejadiannya sekitar Akhir 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Bocah SD di Kecamatan Jatirogo Tuban Digilir Dua Kakek dalam Toilet, Kepergok Digerebek Warga
Baca juga: Bocah SD di Tuban Jadi Korban Dua Kakek Cabul, Pakai Modus Iming-iming Uang, Ini Pengakuan Pelaku
Perwira pertama itu menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.
Lalu saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.
Lalu kasus dikembangkan, ternyata ada pelaku lain juga, yaitu S yang ikut mencabuli SA.
Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.
"Korban dicabuli empat kali oleh J, sedangkan S 6 kali. Pelaku ini sudah diintai warga," pungkas Kasat Reskrim.
Kini, keduanya mendekam di penjara Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya terancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.