Berita Tuban
Bocah SD di Tuban Jadi Korban Dua Kakek Cabul, Pakai Modus Iming-iming Uang, Ini Pengakuan Pelaku
Dua kakek di Kecamatan Jatirogo, Tuban, ketahuan mencabuli bocah kelas 3 SD. Pengakuan pelaku kepada polisi sungguh mengejutkan. Simak beritanya ->
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Kasus pencabulan dialami bocah kelas 3 SD, SA (11) di Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Pelakunya adalah dua warga setempat yang sudah usia lanjut atau kakek-kakek, J (60) dan S (68).
"Dua kakek di Jatirogo melakukan pencabulan terhadap siswi SD," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Gananta menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.
Baca juga: TERUNGKAP Begini Siasat Dua Kakek Cabul Setubuhi Bocah Kelas 3 SD di Tuban, Sudah Diintai Warga
Baca juga: Bocah SD di Kecamatan Jatirogo Tuban Digilir Dua Kakek dalam Toilet, Kepergok Digerebek Warga
Lalu, saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.
"Korban dicabuli empat kali oleh J," ungkap Gananta.
Perwira pertama itu menyatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap J dan korban diminta keterangan, ternyata ada pelaku lain juga, yaitu S.
Menurut keterangan S, ia mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus menginap dalam penjara di Mapolres Tuban.
"Sudah kami tahan kedua pelaku, modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," pungkas Gananta.
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.