Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Video Viral Hakim Wahyu Jelang Vonis Ferdy Sambo: Mahfud MD Duga Upaya Teror, Ini Kata Pakar
Terungkap fakta-fakta baru mengenai polemik video viral hakim Wahyu Iman Santoso yang membahas tentang kasus Ferdy Sambo.
2. Mahfud MD Menduga Ada Upaya Teror Hakim
Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya merespons polemik video viral ini.
Di unggahan instagramnya, Mahfud MD meminta hal ini diselidiki.
Meski begitu, Mahfud juga mengurai kemungkinan jika video itu dipotong-poong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu.
Mahfud menduga munculnya video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat
Dia bahkan mencontohkan kasus yang pernah dihadapi.
Berikut tulisan Mahfud MD selengkapnya:
TERKAIT BANYAKNYA PERTANYAAN ATAS VIRALNYA VIDEO HAKIM WAHYU IMAN SANTOSO YANG KATANYA MEMBOCORKAN RENCANA VONIS UTK SAMBO DAN PUTRI, saya menanggapi begini:
Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu.
Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk menteror hakim agar tak berani memvonis Sambo dgn vonis yang berat. Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dgn video yg telah viral sebelumnya. Saya dulu sering mengalami hal yang sama.
Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur mengalami terror seperti itu. 3 hari sebelum vonis beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sdh dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.
Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur. Tetapi saya tak perduli, Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok dituding saya bersekongkol dgn SBY.

3. Hakim Wahyu Sebut Video Diedit
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan setelah diklarifikasi, hakim Wahyu memastikan video yang beredar di TikTok itu hanya lah potongan atau editan yang tidak menampilkan secara utuh pernyataannya.
Dikatakan, dalam pernyataan sebenarnya, hakim Wahyu berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.