Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE Video Viral Hakim Wahyu Jelang Vonis Ferdy Sambo: Mahfud MD Duga Upaya Teror, Ini Kata Pakar
Terungkap fakta-fakta baru mengenai polemik video viral hakim Wahyu Iman Santoso yang membahas tentang kasus Ferdy Sambo.
"Beliau menyebutkan pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun. Tidak ada berbicara soal pembocoran putusan," terang Djuyamto.
Djuyamto juga memastikan narasi atau caption yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan,
"Karena, persidangan masih berlangsung acara pembuktian. Majelis belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan?," ujar Djuyamto.
Djuyamto juga memastikan bahwa majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dan majelis lain di sidang perkara Ferdy Sambo masih berupaya dengan sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil, atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Misalnya kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di TKP, Saguling dan Duren Tiga. Itu salah satu bentik upaya keras majelis hakim untuk bagaimana menemukan fakta. Jadi berangkat dari kebenaran materiil. Jadi masih dalam upaya itu.
Belum ada pembicaraan mengenai putusan," terangnya.
Djuyamto berharap dari video TIkTok yang beredar tidak ada maksud sebagai upaya untuk mengganggu konsentrasi atau pun independensi majelis hakim.
"Semoga tidak ada arah ke sana," katanya.
4. PN Jaksel Minta Masyarakat Kawal Kasus Ini
Djuyamto berharap publik dan media tetap konsisten mengawal proses persidangan agar berlangsung independen dan profesional.
Saat ditanya kebenaran sosok di video itu benar hakim Wahyu, Djuyamto memastikan bahwa itu hanya potongan yang tidak utuh.
"Tadi sudah saya sampaikan di poin pertama, silakan disimpulkan. Bahwa itu potongan yang tidak utuh.
Kami bertekat, akan berupaya maksimal sesuai fakta-fakta persidangan," katanya.
Terkait pernyataan Mahkamah Agung dan Komisi YUdisial yang akan menyelidiki video ini, Djuyamto tidak bisa mengomentari karena itu kewenangan pimpinan dan KY.
Dia juga tidak bisa memastikan upaya melaporkan penyebar video tersebut.
"Itu kewenangan tidak ada pada kami. nanti pimpinan yang akan mengambil langkah selanjutnya, jika dirasa perlu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.