Berita Gresik
Kabupaten Gresik Masuk dalam Kesepakatan Bersama Migas untuk Tingkatkan PAD
Kabupaten Gresik masuk dalam lima daerah kesepakatan bersama Migas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kabupaten Gresik masuk dalam lima daerah kesepakatan bersama Migas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menadatangani kesepakatan bersama terkait Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama 5 kepala daerah lainnya di Jatim.
Kabupaten Gresik masuk dalam wilayah kerja Tuban bersama dua kabupaten lain yakni Bojonegoro dan Tuban. Penandatangan d
Penandatanganan ini dilakukan langsung antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Gresik, lima kepala daerah lainnya.
"Kado awal tahun bagi Kabupaten Gresik," Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (4/1/2023).
Hal ini karena pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengangkat ekonomi di daerah dan berujung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 persen.
Nantinya dalam pelaksanaannya, Gresik Migas selaku BUMD Kabupaten Gresik akan ditunjuk sebagai penerima PI 10 % .
Senada dengan Bupati Yani, dalam keterangannya Direktur Gresik Migas M. Habibulloh yang turut hadir mengungkapkan, dengan adanya PI 10 % ini, diharapkan menjadi tambahan Pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor migas.
"Penandatanganan PI ini sudah ditunggu lama sebagai bagian dari hak yang akan diterima oleh pemerintah kabupaten gresik. Penandatangan ini merupakan awal dari proses Penerimaan PI yang kemudian akan dibentuk PPD ( Perusahaan Perseroan Daerah) bersama daerah lainnya untuk menerima PI secara resmi," terang pria yang akrab disapa Habib.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Gresik
Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.