UPDATE Nasib Penculik Malika setelah Korban Akui Dipukul dan Ditendang, Terancam 10 Tahun Penjara
Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakpus
SURYA.CO.ID - Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023).
Iwan Sumarno terancam hukuman berat setelah Malik Anastasya mengungkap adanya penganiayaan yang dialami selama diculik.
Selama 26 hari dalam penculikan, Malika Anastasya kerap disentil dan ditendang Iwan Sumarno.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Selasa (3/1/2023).
"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: KONDISI PILU Malika Saat Ditemukan Bareng Penculiknya di Ciledug, Ini Jejaknya Selama Hilang 26 Hari
Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami Malika dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan Malika.
"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.
"Dia dipekerjakan selama 26 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penculik Malika terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan eksploitasi.
"Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 jo 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun," ujar dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
"Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya," sambung Ramadhan.
Namun untuk mengenakan pasal tersebut, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.