UPDATE Nasib Penculik Malika setelah Korban Akui Dipukul dan Ditendang, Terancam 10 Tahun Penjara
Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakpus
Saat ini pihaknya masih menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," beber Ramadhan.
Selain itu, Malika juga menceritakan bahwa dirinya tidur di dalam gerobak.
Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.
Pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul
"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.
Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.
"Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.
LPSK Siap Beri Perlindungan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap beri perlindungan terhadap Malika Anastasya, bocah perempuan 6 tahun yang jadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya sudah menemui orang tua Malika, Tunggal dan Oni, untuk menawarkan perlindungan dalam kasus dialami korban.
"LPSK bisa memberikan perlindungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan," kata Achmadi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Perlindungan diberikan LPSK meliputi bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik korban yang menjadi korban kekerasan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma MA yang nyaris satu bulan diculik, dianiaya, dan dipaksa bekerja oleh pelaku sehingga diharapkan dapat pulih seperti sediakala.
"Bisa untuk memberikan pelayanan bantuan lainnya, apakah itu medis ataupun psikologis jika memang hasil rekomendasi dari dokter ataupun psikolog masih diperlukan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.