UPDATE Nasib Penculik Malika setelah Korban Akui Dipukul dan Ditendang, Terancam 10 Tahun Penjara

Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakpus

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta
Nasib penculik Malika diperkirakan bakal lama di penjara setelah sang bocah akui dianiaya. Begini update kasusnya! 

Saat ini pihaknya masih menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.

"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," beber Ramadhan.

Selain itu, Malika juga menceritakan bahwa dirinya tidur di dalam gerobak.

Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.

Pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul

"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.

Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.

"Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Orangtua Malika langsung memeluk anaknya seusai diculik selama 26 hari oleh pemulung. Begini jejaknya bersama sang penculik.
Orangtua Malika langsung memeluk anaknya seusai diculik selama 26 hari oleh pemulung. Begini jejaknya bersama sang penculik. (kolase kompas TV/tribun jakarta)

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap beri perlindungan terhadap Malika Anastasya, bocah perempuan 6 tahun yang jadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya sudah menemui orang tua Malika, Tunggal dan Oni, untuk menawarkan perlindungan dalam kasus dialami korban.

"LPSK bisa memberikan perlindungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan," kata Achmadi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Perlindungan diberikan LPSK meliputi bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik korban yang menjadi korban kekerasan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma MA yang nyaris satu bulan diculik, dianiaya, dan dipaksa bekerja oleh pelaku sehingga diharapkan dapat pulih seperti sediakala.

"Bisa untuk memberikan pelayanan bantuan lainnya, apakah itu medis ataupun psikologis jika memang hasil rekomendasi dari dokter ataupun psikolog masih diperlukan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved