SOSOK Herry Wirawan yang Tetap Dihukum Mati Buntut Rudapaksa 13 Santriwati, Begini Jejak Kasusnya

Setelah kasasinya ditolak MA, Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati, tetap dihukum mati. Ini sosok dan jejak kasusnya.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Dok. Kejati Jabar via Kompas.com, Istimewa via Tribun Jabar
Sosok Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati yang menanti hukuman mati 

Perkosaan dilakukan di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen. Oleh Herry, para korban diiming-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah.

Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Sebabnya, tindak kejahatan Herry dilakukan secara terus menerus dan dinilai sistemik. Namun, vonis Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam sidang.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.

Namun, sebaliknya, Herry malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Herry mengaku menyesali perbuatannya.

Hukuman mati Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved