SOSOK Herry Wirawan yang Tetap Dihukum Mati Buntut Rudapaksa 13 Santriwati, Begini Jejak Kasusnya

Setelah kasasinya ditolak MA, Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati, tetap dihukum mati. Ini sosok dan jejak kasusnya.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Dok. Kejati Jabar via Kompas.com, Istimewa via Tribun Jabar
Sosok Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati yang menanti hukuman mati 

Herry Wirawan merupakan lulusan salah satu universitas di Kota Bandung.

Sementara kehidupan pribadi, Herry Wirawan memiliki seorang istri dan tiga anak.

Sebelum menjadi pengurus dan pemilik Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan adalah guru ngaji biasa yang kemana-mana pakai motor jadul. 

Masa lalu Herry Wirawan ini diungkap Agus Supriatna, Ketua RT tempat Herry Wirawan tinggal. 

Seperti diketahui, selama ini Herry Wirawan tinggal di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, di Komplek Sinergi Jalan Parakan Saat, Kelurahan Antapani Tengah Kota Bandung. 

Baca juga: BEGINI CARA HERRY WIRAWAN Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati Korban Rudapaksa, Dibeber Jaksa

Melakukan Aksi Bejat Sejak 2016

Melansir Kompas.com, perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak akhir 2021 ini terbilang panjang.

Berikut jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga kini menanti hukuman mati.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah satu korban, yang tak lain merupakan santri Herry Wirawan, pulang ke rumah ketika hendak merayakan Idul Fitri 2021.

Saat itu, orang tua korban menyadari bahwa putri mereka tengah hamil.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Berangkat dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Dari situ, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa ternyata korban perkosaan Herry tak hanya satu, melainkan 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Sebelum terbongkar pada pertengahan 2021, aksi bejat Herry telah berlangsung sejak 2016.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved