SOSOK Herry Wirawan yang Tetap Dihukum Mati Buntut Rudapaksa 13 Santriwati, Begini Jejak Kasusnya
Setelah kasasinya ditolak MA, Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati, tetap dihukum mati. Ini sosok dan jejak kasusnya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ini sosok Herry Wirawan, terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati.
Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Herry Wirawan tetap dihukum mati.
Hukuman Herry Wirawan tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 8 Desember 2022 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prin Haryadi menolak kasasi yang ia ajukan.
“JPU & TDW = Tolak,” tulis keterangan dalam situs web resmi MA.
Melansir Kompas.com, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.
Sosok Herry Wirawan
Herry Wirawan dikenal sebagai pemilik Madani Boarding School Cibiru di Bandung.
Ia juga dikenal sebagai pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani.
Herry Wirawan merupakan lulusan salah satu universitas di Kota Bandung.
Sementara kehidupan pribadi, Herry Wirawan memiliki seorang istri dan tiga anak.
Sebelum menjadi pengurus dan pemilik Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan adalah guru ngaji biasa yang kemana-mana pakai motor jadul.
Masa lalu Herry Wirawan ini diungkap Agus Supriatna, Ketua RT tempat Herry Wirawan tinggal.
Seperti diketahui, selama ini Herry Wirawan tinggal di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, di Komplek Sinergi Jalan Parakan Saat, Kelurahan Antapani Tengah Kota Bandung.
Baca juga: BEGINI CARA HERRY WIRAWAN Cuci Otak Istri dan 13 Santriwati Korban Rudapaksa, Dibeber Jaksa
Melakukan Aksi Bejat Sejak 2016
Melansir Kompas.com, perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak akhir 2021 ini terbilang panjang.
Berikut jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga kini menanti hukuman mati.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah satu korban, yang tak lain merupakan santri Herry Wirawan, pulang ke rumah ketika hendak merayakan Idul Fitri 2021.
Saat itu, orang tua korban menyadari bahwa putri mereka tengah hamil.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Berangkat dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.
Dari situ, ditemukan fakta mencengangkan, bahwa ternyata korban perkosaan Herry tak hanya satu, melainkan 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Sebelum terbongkar pada pertengahan 2021, aksi bejat Herry telah berlangsung sejak 2016.
Perkosaan dilakukan di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen. Oleh Herry, para korban diiming-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah.
Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Sebabnya, tindak kejahatan Herry dilakukan secara terus menerus dan dinilai sistemik. Namun, vonis Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam sidang.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.
Namun, sebaliknya, Herry malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.
Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Herry mengaku menyesali perbuatannya.
Hukuman mati Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.