Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini, Guru Besar Universitas Hasanuddin
Ferdy Sambo akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan hari ini, Selasa (3/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Status Justice Collaborator Bharada E Coba Digugurkan
Setelah kubu Ferdy Sambo yang mencoba menggugurkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), kini giliran kubu Kuat Maruf yang melakukan hal serupa.
Upaya kubu Kuat Maruf menggugurkan status Justice Collaborator Bharada E tampak saat mempertanyakan hal itu ke ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan.
Muhammad Arif Setiawan sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan Kuat Maruf.
Kuasa hukum Kuat Maruf mempertanyakan tentang aturan tentang justice collaborator Kuat Maruf dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jenis pidana apa saja yang bisa memungkinkan untuk menjadi justice collaborator,?" tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, kalau JC dipahami sebagai seorang saksi menjadi bagian dari pelaku perbuatan pidana,tapi dia mau bersaksi dengan membuka tindak piadan itu.
Dikatakan, dalam UU PSK dibatasi secara limimatif jeis-jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberikan status JC.
"Memang di bagian akhir itu, ada bagian yang limitatif kemudian dibuka,
Tindak pidana sudah ditentukan. Ada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang dan kejahatan-kejahatan yang terorganisir," terang Arif.
Tetapi, lanjut Arif, UU PSK itu juga membuat peluang LPSK untuk menetapkan justice collaborator di luar pidana yang dibatasi tersebut.
Hanya, persoalannya selain jenis tindak piidana, menurut Arif, status justice collaborat juga dibatasi bahwa dia bukan pelaku utama dari pidana yang dilakukan.
"Bukan pelaku utama, itu ketentuannya dimana?," tanya kuasa hukum KUat Maruf.
"Ada di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," terang Arif.
Kuasa hukum Kuat Maruf juga mempertanyakan apada di Surat Edaran Mahkamah Agung juga memberikan batasan terjadap justice collaborator.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus Brigadir J
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.