Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Hari ini, Guru Besar Universitas Hasanuddin

Ferdy Sambo akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam agenda persidangan hari ini, Selasa (3/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Sosok M Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin yang didatangkan Ferdy Sambo sebagai saksi ahli. 

Arif mengayakan, seingat dia hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Sebelumnya, terkait justice collaborator ini juru bicara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Dr Albert Aries memberikan pandangan berbeda.  

Dr Albert Aries yang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) menilai Bharada E layak mendapat status justice collaborator. 

Penilaian Dr Albert Aries ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E tentang kelayakan kliennya mendapatkan status JC dari LPSK.

“Ada anggapan bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?” tanya Rori Sagala, Penasihat Hukum Bharada E.

Merespons pertanyaan itu, Albert lantas menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Albert berpandangan, status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuatnya berada di posisi terancam.

"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban di hadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” papar Albert.

“Berarti ini (pemberian status JC itu) dinilai secara obyektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," terang dia.

Lebih jauh, Albert juga menilai dasar hukum syarat pemberian JC juga tercantum di Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

"Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," kata Albert.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelasnya.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved