Berita Ponorogo

Terlambat Selesaikan Perbaikan Jalan, 14 Rekanan Proyek PEN di Ponorogo Dipastikan Kena Denda

14 rekanan proyek perbaikan jalan di Ponorogo dipastikan terkena denda, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Salah satu proyek perbaikan jalan di Ponorogo yang dibiayai dana pinjaman PEN 2022. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - 14 rekanan proyek perbaikan jalan di Ponorogo yang dibiayai dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, dipastikan terkena denda dan sanksi. Pasalnya, belasan titik proyek itu tidak selesai sesuai kontrak.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo merinci, ada 6 rekanan proses penyelesaian denda. Serta 8 rekanan baru dijatuhi sanksi Minggu ke 4 bulan Desember 2022.

“Hingga akhir November atau tepatnya 28 November 2022, ada 14 rekanan proyek PEN dikenakan denda,” ujar Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Senin (2/1/2023).

Jamus mengakui, 14 rekanan proyek PEN ini dikenakan denda karena pekerjaan belum 100 persen. Nilai kontrak proyek yang terkena denda, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 6 miliar. 

Denda yang dikenakan adalah, 1 permil dari nilai kontrak. Keterlambatan ada yang 6 hari ada yang 7 hari.  

“Denda untuk 14 pekerjaan yang terlambat ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per hari sesuai hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo itu.

Contoh, pekerjaan PEN yang terkena denda adalah proyek perbaikan jalan Tumpak Pelem-Manding dan jalan Temon-Suru.

Nilai proyek Pelem-Manding Rp 5,9 miliar. Sedangkan Temon-Suru nilainya Rp 3,8 miliar. Semua rekanan dari luar kota.

"Ini posisi mereka terlambat. Kontrak terakhir 28 November kemarin," ungkap Jamus. 

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan terlambat tetapi sudah dibayarkan dendanya. Sistemnya adalah dibayarkan langsung ke Rekening Kasda (Kas Daerah). 

"Ada yang sudah dibayar. Ada yang 100 persen juga. Nanti dia melampirkan STS (Surat Tanda Setoran) ke Kasda, dihitung sampai selesainya itu berapa hari," pungkas Jamus.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved