Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Dr Albert Aries, Ahli Pidana yang Bersaksi Meringankan Bharada E Tanpa Dibayar, Ini Alasannya

Inilah sosok Dr Albert Aries, ahli hukum pidana yang rela tak dibayar saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Dr Albert Aries, pakar hukum pidana yang bersaksi meringankan Bharada E tanpa dibayar. Ini sosoknya! 

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Siapa sebenarnya Dr Albert Aries

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, Dr Albert Aries adalah mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Dalam kesaksiannya di sidang Bharada E hari ini, Albert juga menyinggung  bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dijelaskan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena perintah jabatan tidak akan dipidana.

Mulanya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan bertanya kepada Albert sebagai salah satu anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKHUP.

Ronny menanyakan bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenaran dalam KUHP yang baru saja disahkan.

"Meski KUHP itu baru berlaku tiga tahun kemudian. Mohon ahli jelaskan," kata Ronny di persidangan.

Aries menjawab pertanyaan tersebut bahwa rumus dari pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan.

"Tetapi kalau kita cermati lebih lanjut jadi sebenarnya perbuatan ini perbuatan pidana. Maka dari itu dalam pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan elemen melawan hukum," jelas Aries.

Menurut Albert sebenarnya ada suatu perbuatan non hukum.

Tapi memang rumusan awalnya itu perbuatan.

Tapi dalam KUHP yang baru disahkan meskipun daya lakunya tiga tahun kemudian sekitaranya ada nilai-nilai hukum yang bisa kita gali di sini

"Dalam pasal 32 KUHP baru setiap orang melakukan kegiatan yang dilarang karena suatu perintah jabatan maka ia tidak dipidana," terangnya.

Albert juga seorang kolomnis di kompas.com. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved