Berita Nganjuk
Ungkap 3 Perkara Korupsi di Nganjuk Selama 2022, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar
perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Nganjuk dan mempunyai kekuatan hukum tetap, menyeret 10 terpidana
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
Untuk SKK dari Bupati Nganjuk sebagai termohon dalam perkara perdata tahap Kasasi. Dan menolak permohonan kasasi pemohon dan SKK dari Kepala Dinas Kesehatan terkait gugatan perdata di PN Nganjuk sebagai tergugat (sedang dalam proses).
"Seksi Datun juga telah melakukan pendampingan 23 kegiatan dari beberapa Dinas di Pemkab Nganjuk, RSD Nganjuk, RSD Kertosono, Kantor Pertanahan Kab Nganjuk (PTSL) dan Perum Perhutani dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 5,7 miliar," ujar Nophy.
Sementara Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), menurut Nophy, selama tahun anggaran 2022 telah melaksanakan empat kali lelang. Meliputi dua penjualan langsung dan dua kali melalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil lelang Rp 396 juta.
Dan sampai akhir tahun 2022, imbuh Nophy, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp 152 juta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total Rp 549 juta, Pemusnahan Barang Bukti dari 209 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 204 perkara.
"Atas capaian kinerja tersebut, kami apresiasi tinggi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Kejari Nganjuk yang bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari awak media yang telah memberi support untuk lebih baik," tandasnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-perkara-korupsi-di-Nganjuk-pada-2022.jpg)