Berita Nganjuk
Ungkap 3 Perkara Korupsi di Nganjuk Selama 2022, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar
perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Nganjuk dan mempunyai kekuatan hukum tetap, menyeret 10 terpidana
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengungkapan kasus korupsi di Nganjuk selama tahun 2022 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar. Penyelamatan uang negara itu berasal dari tiga perkara korupsi yang berhasil diungkap Seksi Pidana Khusus (Sipidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.
Dari tiga perkara itu, JPU telah menuntaskan dua tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya dan satu perkara tindak pidana cukai di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nopy Tennophero Suoth mengatakan, untuk putusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Nganjuk dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyeret 10 orang terpidana dan telah dilakukan eksekusi penjara.
"Pidsus dari perkara korupsi selama tahun 2022 berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 1,6 miliar," kata Nophy dalam rilis tim penerangan hukum pada media untuk capaian kinerja Kejari Nganjuk selama 2022, Minggu (25/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Nophy, sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kkejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), seksi intelijen telah melaksanakan total 8 kali kegiatan.
Dan untuk kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jamasan SAE (Jaksa Muncal Lare Sekolah lan Mayarakat Millenial) di 54 lembaga Sekolah meliputi SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Nganjuk.
Demikian juga dengan program Jamaah SAE (Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial) di empat pondok pesantren dengan enam kegiatan se-Kabupaten Nganjuk. Serta Jaksa Menyapa melalui program SAE Pun Jangkep (Sarana Ampum Sampaikan Unek-unek anda pada suguhan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pendengar) sebanyak empat kegiatan melalui siaran radio.
"Dari 54 lembaga Sekolah meliputi SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Nganjuk yang menerima penyuluhan hukum dalam program Jamasan SAE ini, seluruh peserta mencapai kurang lebih 17.000 siswa-siswi generasi emas penerus bangsa," kata Nophy.
"Dan kegiatan tersebut cukup efektif, karena siswa siswi yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum sangat antusias dan angka kejahatan dengan pelaku para remaja di tahun 2022 menurun dibandingkan tahun sebelumnya," imbuhnya.
Pada 2022, menurut Nophy, kejari telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak enam perkara yang terdiri dari dua perkara penganiayaan, satu perkara pencurian dan tiga perkara penadahan.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif, ungkap Nophy, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ungkap Nophy, Sipidsus telah berhasil membentuk sebanyak 44 rumah RJ Sasono Pangimbangan yang tersebar di 43 Desa/Kelurahan dan satu Kampus STKIP PGRI. Selain itu, telah terbentuk juga Balai Rehabilitasi Narkoba Nyawiji Adhyaksa bekerjasama dengan RSD Nganjuk.
"Adapun perkara Tindak Pidana Umum yang telah berhasil disidangkan oleh JPU di Kejari Nganjuk selama tahun 2022 total 360 perkara (Narkotika, Kesehatan, Oharda dan Kamtibum)," jelasnya.
Sementara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2022, telah memberikan layanan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan sebanyak 56 Surat Kuasa Khusus (SKK). Meliputi 25 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, 3 SKK dari BPJS Kesehatan, dan dari Bapenda Nganjuk sebanyak 28 SKK. Adapun Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara total sejumlah sekitar Rp 704,801 juta
Selain layanan bantuan hukum litigasi, seksi Datun Jaksa Pengacara Negara Kejari Nganjuk telah menerima tiga Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden RI, Joko Widodo sebagai turut termohon dalam PK perkara perdata di mana hasilnya putusan MA memenangkan presiden.
