Mulai 2023 Beli Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Wajib Terdaftar dan Sudah Uji Coba di 5 Kecamatan
Pada 2023 mendatang, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," lanjut dia.
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto : Konversi Kompor Gas Elpiji 3 Kg ke Listrik Tidak Jadi Tahun Ini
Irto pun menegaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan.
Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.
Lebih lanjut Irto mengatakan, pembelian elpiji 3 kg dengan pendataan sebenarnya sudah berjalan. Namun, selama ini pencatatan dilakukan secara manual dengan log book di masing-masing pangkalan.
Dengan adanya langkah ini, menurut Irto akan ada proses digitalisasi data pembelian.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
