Mulai 2023 Beli Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Wajib Terdaftar dan Sudah Uji Coba di 5 Kecamatan

Pada 2023 mendatang, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
surya/erfan hazransyah
Foto Elpiji 3 Kg. Mulai 2023, Beli Elpiji 3 Kg Harus Menunjukkan KTP 

"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," lanjut dia.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto : Konversi Kompor Gas Elpiji 3 Kg ke Listrik Tidak Jadi Tahun Ini

Irto pun menegaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.

Lebih lanjut Irto mengatakan, pembelian elpiji 3 kg dengan pendataan sebenarnya sudah berjalan. Namun, selama ini pencatatan dilakukan secara manual dengan log book di masing-masing pangkalan.

Dengan adanya langkah ini, menurut Irto akan ada proses digitalisasi data pembelian.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved